SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SINGKIL, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

img_head
GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana

Telah dibaca : 217 Kali


KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan bukan tuntutan immateriil yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan (kepailitan atau ketenagakerjaan); atau
2. sengketa hak atas tanah.

Jenis Perkara yang termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1. Cidera Janji (Wanprestasi);
2. Perbuatan Melawan Hukum 

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
4.Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

TUNTUTAN

Membayar ganti rugi dan/atau melakukan suatu perbuatan


TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat.
4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

CARA KERJA

1. Penggugat/Tergugat tidak perlu membuat suarat gugatan/jawaban dan dapat menggunakan formulir Pengadilan Negeri

2. Penggugat/Tergugat tidak perlu memikirkan aspek hukum, hanya perlu menyajikan fakta dan bukti

3. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal

4. Paling lambat 25 hari sejak sidang pertama, putusan telah diberikan;

5. Pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim Tunggal dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh hakim majelis, dalam waktu 7 hari sejak majelis ditetapkan;

6. Putusan yang diberikan oleh majelis adalah bersifat final dan mengikat.


Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 
Audio pada HTML

close