
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil adalah meliputi 2 (dua) daerah pemerintahan Tk.II Yaitu Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam yang jumlah Kecamatannya ada 15 (lima belas) Kecamatan yaitu :
- Kec. Pulo Banyak
- Kec. Singkil Utara
- Kec. Kuala Baru
- Kec. Singkil
- Kec. Simpang Kanan
- Kec. Gunung Meriah
- Kec. Danau Paris
- Kec. Suro Makmur
- Kec. Simpang Kiri
- Kec. Penanggalan
- Kec. Singkohor
- Kec. Kota Baharu
- Kec. Rundeng
- Kec. Sultan Daulat
- Kec. Longkip.
- Kec. Pulau Banyak Barat
- Pembagian Wilayah
Pengadilan Negeri Singkil mempunyai 2 (dua) wilayah hukum daerah Tk.II yaitu Kab.Aceh Singkil dan Pemko Subulussalam.
Kabupaten Aceh Singkil terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu :
- Kec. Singkil
- Kec. Pulo Banyak
- Kec. Singkil Utara
- Kec. Kuala Baru
- Kec. Simpang Kanan
- Kec. Gunung Meriah
- Kec. Danau Paris
- Kec. Suro Makmur
- Kec. Singkohor
- Kec. Kota Baharu
- Kec. Pulau Banyak Barat
Pemerintah Kota Subulussalam terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu :
- Kec. Simpang Kiri
- Kec. Penanggalan
- Kec. Rundeng
- Kec. Longkip
- Kec. Sultan Daulat